Pengertian Hak Cipta
HAK CIPTA
Pengertian
Hak cipta adalah sebuah kata yang mencakup tentang karya seseorang atau hak milik orang yang kita ambil. hak cipta berlaku di beberapa aspek seperti gambar,karya seni,vidio,dan lain lain.dikarenakan itu kita tidak diperbolehkan untuk mengambil karya orang tampa seizin orang yang membuat karya tersebut.hak cipta di atur "di dalam undang-undang No 28 Thn 2014 tentang hak cipta, Pasal 1 yang menjelaskan defenisi tentang cipta dan tiptaan, pasal 40 yang menjelaskan jenis-jenis cipta yang dilindungi". Oleh karena itu jangan kalian pernah mengambil hak atau karya orang lain.
Tujuaan perlindungan hak cipta
memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk karya merka, memotivasi kreatifitas dan inovasi,melindungi dari penyalahgunakan karya tampa izin,mondorong pertukaran informasi dan ide, serta membarikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan industi kreatif. dikarenakan itu jangalah kalian mengambil karya orang lain tampa seizin orang yang membuat kerya tersebut supaya kamu di tidak terkena hukum hak cipta.
Sketsa Mata
SKETSA 2D
Sketsa gambar 2D dan 3D
PENDAHULUAN
. Sketsa adalah rancangan awal sebuah gambar sebelum menjadi karya utuh. Ada dua jenis utama, yaitu sketsa 2D yang hanya memiliki panjang dan lebar, serta sketsa 3D yang menambahkan kedalaman sehingga tampak lebih nyata. Sketsa 2D banyak digunakan untuk ilustrasi dan desain grafis, sedangkan sketsa 3D digunakan dalam desain produk, animasi, dan permodelan. Memahami keduanya membantu menuangkan ide secara visual dengan lebih kreatif dan tepat.
ANALISIS
. Dimensi: 2D hanya panjang & lebar, sedangkan 3D memiliki panjang, lebar, & kedalaman.
Teknik: 2D fokus pada garis & bentuk; 3D memanfaatkan perspektif, bayangan, & pencahayaan.
Kelebihan: 2D sederhana & cepat; 3D realistis & detail.
Penggunaan: 2D untuk ilustrasi & konsep awal; 3D untuk desain produk, animasi, & visualisasi nyata
KESIMPULAN
2D cocok untuk ide cepat, 3D cocok untuk hasil realistis.